Pernikahan Dini: Sebuah Bahtera Berjuta Hikmah
Oleh: Fauzan Al-Asyiq
"The word 'love' in the Qur'an appears on over 90 places but interestingly it doesn't define the word love, but speaks about the very first consequences about love; commitment. Islam talks about commitment, if you truly love something or someone, you commit. If you do not then your claim of 'true love' is not real at all." (Syaikh Yassir Fazaga) credit to Zhizhi Siregar
Kecerundungan mahasiswa muslim untuk menikah dini tampaknya mulai menunjukkan trend peningkatan belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh opini yang menuturkan bahwa pernikahan dini mampu mengatasi problem sosial yang ada. Problem sosial yang dimaksud disini adalah keberadaan ghorizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mahasiswa dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal.
Problem ini lahir karena dua faktor sosial. Pertama, masyarakat sekuler tersebut banyak menawarkan stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas, perzinahan, prostitusi, maupun media yang memanjakan syahwat seperti film, tabloid, novel, situs internet, dan sebagainya. Kedua, adanya kebijakan pemerintah yang “mengharuskan” pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, sebab jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan, padahal konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas (Shiddiq Al-Jawi, 2003).
Kecerundungan mahasiswa muslim untuk menikah dini tampaknya mulai menunjukkan trend peningkatan belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh opini yang menuturkan bahwa pernikahan dini mampu mengatasi problem sosial yang ada. Problem sosial yang dimaksud disini adalah keberadaan ghorizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mahasiswa dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal.
Problem ini lahir karena dua faktor sosial. Pertama, masyarakat sekuler tersebut banyak menawarkan stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas, perzinahan, prostitusi, maupun media yang memanjakan syahwat seperti film, tabloid, novel, situs internet, dan sebagainya. Kedua, adanya kebijakan pemerintah yang “mengharuskan” pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, sebab jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan, padahal konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas (Shiddiq Al-Jawi, 2003).
Kedua faktor tersebut bersinergi secara negatif sehingga menciptakan suatu kondisi yang sangat menyiksa generasi muda. Bagaimana tidak, disatu sisi banyaknya rangsangan seksual membuat nafsu pemuda bergejolak. Disisi lainnya, terdapat opini publik yang mencela pernikahan dini karena sang istri dianggap hamil duluan.
Sebenarnya dalam Islam tidak dijelaskan berapa keharusan usia seseorang untuk menikah. Namun, Islam memerintahkan baik kepada kaum laki-laki maupun perempuan untuk menjaga ‘iffahnya (kehormatan), dan membatasi pergaulan antar keduanya melalui hukum-hukum yang syar’i. Bagi mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani sebuah kewajiban yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah adalah sunnah baginya, selama ia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan tidak terjerumus kepada yang haram, meskipun tidak menikah. Jika seorang mahasiswa memutuskan untuk menikah, maka kesiapannya dalam fiqh paling tidak bisa ditinjau dari tiga hal: kesiapan ilmu, kesiapan materi/harta, dan kesiapan fisik. Selain itu, kedua insan yang hendak menyempurnakan agamanya dengan menikah juga harus mempunyai komitmen yang kuat.
Bahtera pernikahan sesungguhnya membawa berjuta hikmah, apalagi jika dijalani oleh mahasiswa yang notabene masih belum cukup umur. Salah satunya adalah menikah dapat menjadi sarana pendewasaan diri. Berbagai masalah mungkin akan datang bertubi-tubi. Hal tersebut tentunya menuntut kematangan berpikir, egoisme pun disisihkan. Pernikahan dini pun dapat dijadikan sarana aktualisasi diri yang positif bagi mahasiswa. Demikianlah, betapa Islam sangat menghargai hak masing-masing individu. Mahasiswa yang memutuskan untuk menikah sangat patut diapresiasi, karena mereka telah menyempurnakan agamanya serta mampu menjalankan kewajiban (menuntut ilmu) dan sunnah (menikah) dalam waktu bersamaan. Jika mereka berhasil menjaga bahtera tersebut, pintu-pintu surga kelak akan terbuka lebar menunggu kedatangan mereka.[]

Comments
Post a Comment